1. Pencetusan
demokrasi terpimpin telah menyelamatkan negara Republik Indonesia dari masalah perpecahan
di antara para pemimpin Indonesia serta mampu mencegah krisis yang
berkepanjangan.
2. Pencetusan
demokrasi terpimpin telah memberikan pedoman hidup bangsa Indonesia yang jelas
yakni Undang – Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
3. Pencetusan
demokrasi terpimpin menjadi cikal bakal pembentukan lembaga tinggi negara yakni
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
(DPAS).
Dampak Negatif Demokrasi Terpimpin:
1. Presiden
Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) sebagai produk pemilu
pertama pada tahun 1960 karena DPR menolak menyetujui Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan Presiden.
2. Diangkatnya
Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara (MPRS). Dimana tindakan pengangkatan Presiden seumu hidup ini
telah melanggar ketentuan Pasal 7 Undang – Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
3. Dilanggarnya
ketentuan Undang – Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dengan diangkatnya ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong sebagai
Menteri. Sebab menurut ketentuan UUD 1945 kedudukan DPR adalah sebagai lembaga
legislatif.
4. Diberikannya
kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden, dan lembaga tinggi negara
lainnya.
5. Diberikannya
peluang terhadap pihak militer untuk ikut terjun ke dalam dunia politik.
6. Banyaknya
penyimpangan yang dilakukan atas UUD 1945 sebagai kostitusi negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar