Sejarah Indonesia “1959-1966” merupakan
masa dimana sistem “Demokrasi Terpimpin” sempat berjalan di Indonesia.
Demokrasi terpimpin ialah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh
keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu
Presiden Soekarno.
Konsep
sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden
Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November
1956.
Latar Belakang
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno.
- Dari segi keamanan nasional, banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
- Dari segi perekonomian, sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
- Dari segi politik, Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh
anjuran Soekarno agar undang-undang yang digunakan untuk menggantikan
UUDS 1950 ialah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra
dikalangan anggota konstituante.
Sebagai
tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh
seluruh anggota konstituante. Pemungutan suara ini dilakukan dalam
rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan
Presiden Soekarno tersebut.
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966 yaitu dari
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan
Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno ialah kepemimpinan
pada satu tangan saja yakni Presiden.
Tugas Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidakj
setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih
mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi
Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena: pada masa Demokrasi
parelementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara.
Sedangkan kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya:
Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal yaitu
demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi
sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan Masa Demokrasi Terpimpin
- Kebebasan partai dibatasi.
- Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
- Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS, DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar