Penyimpangan pada masa Orde Lama dalam hal konstitusi
- Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
- Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
- Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
- MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
- Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
- Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
-
Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu
poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
Pemerintahan Orde Lama
1. Presiden telah mengeluarkan produk legislative yang
pada hakikatnya adalah undang-undang dalam
bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
2. MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita”.
3. Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.
4. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR
5. Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
Tidak ada komentar:
Posting Komentar